Curi Motor Teman, Oknum ASN Dibui

Tersangka RH (Foto Tribratanews Polda Riau)

 

Entah apa yang terpikir oleh RH (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Indragiri Hilir, warga Jalan Budiman Tembilahan, sehingga nekad mencuri sepeda motor sahabatnya beberapa waktu lalu.

Seperti disebutkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim IPTU Agus Susanto, RH diduga mencuri sepeda motor matic milik Abdul Hamid (33 tahun), warga Parit 9 Jalan A. Yani Tembilahan Hulu, Ahad (5/8/2018).

Dari keterangan Agus Susanto, Sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjam oleh adiknya bernama Ayu (19). Usai menggunakan kendaraan tersebut, Ayu memarkirkannya didepan rumah dan belum sampai satu jam, kendaraan abangnya tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula. Merasa kendaraan tersebut lesap digondol pencuri, lalu pihak korban melaporkannya kepada pihak berwajib.

Setelah malakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 19.00 wib, Selasa (7/8/2018), polisi menangkap terduga RH dan menggelandangnya ke Markas. “Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban sudah diamankan,” imbuh Iptu Agus Susanto.

Jika terbukti bersalah, terduga dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Kita masih mendalami kasus ini untuk pengembangan,” pungkas Iptu Agus Susanto.

 

 

Reporter : Rahmad Mulyadi

 

 

 

 

 

 

Pos terkait