Mediasi SIP antara YBN dengan DPRD Rohul Berlanjut

Pekanbaru (Outsiders) – Mediasi Sengketa Informasi Publik (SIP) antara   Yayasan Bening Nusantara (YBN)  dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokanhulu yang berlangsung Senin (12/11/2018) kembali akan akan dilanjutkan pada mediasi ke dua (lanjutan), karena termohon akan berkoordinasi dengan timnya.

“Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, pemohon dan termohon. Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan awal hanya dihadiri oleh pemohon, Ketua YBN, Indra Ramos, sementara pihak termohon Atasan PPID  DPRD Kabupaten Rokanhulu tidak hadir,” sebut Panitera pengganti pada mediasi, Gunawan Lubis.

Sebelumnya, Sengketa Informasi Publik nomor register 021/PSI/KIP-R/X/2018 pada sidang pemeriksaan awal sudah terpenuhi empat hal, yakni kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon dan batas waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian  akan dilanjutkan dengan mediasi.

Perrmohonan yang menjadi tuntutan pemohon antara lain,  pertama meminta daftar hadir anggota DPRD pada sidang paripurna tahun 2015,2016, 2017 dan tahun 2018 beserta agenda dan hasilnya.Kedua daftar hadir anggota DPRD pada sidang Komisi tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 beserta agenda dan hasinya.

Lanjut Gunawan Lubis, sengketa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa informasi tersebut.

Setelah dipandang cukup, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi.

“Untuk pelaksanaannya akan dipimpin oleh mediator Alnofrizal sesuai dengan keputusan Ketua KIP Riau nomor: Kpts.21/KIP-R/X/2018 Tentang Penetapan Majelis Komisioner dan Mediator,serta dibantu oleh Panitera Pengganti KIP Riau,” ujar Gunawan menambahkan.

Dalam sidang tersebut pemohon  Ketua YBN, Indra Ramos, menjabarkan tujuan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi  di DPRD Kab. Rohul dan juga melakukan pendampingan terhadap DPRD Kab. Rohul dalam hal solusi sebagai badan publik guna mendorong keterbukaan informasi.

Pos terkait