Sidang SIP Novrizon Burman terhadap SKK Migas Sumbagut : Sidang mendatang, datangkan Ahli

 

 

Pekanbaru (Outsiders) – Sidang ketiga Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon Novrizon Burman terhadap SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, kembali bergulir hari ini di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Selasa (27/11/2018).

Dalam sidang pembuktian lanjutan, Majelis Komisioner KIP Riau memberikan waktu kepada para pihak mendatangkan ahli untuk membuat kesimpulan masing- masing Pemohon dan Termohon.

“Kita memberi waktu selambat- lambatnya tiga hari kedepan kepada para pihak untuk memberikan keputusan mendatangkan ahli dan membuat kesimpulan yang akan di telaah pada sidang berikutnya,” ujar Panitera pengganti, Didang Muhanna.

Sebelumnya, pada sidang pembuktian lanjutan kedua, Senin (19/11/2018), Pihak Termohon tetap bersekukuh bahwa SKK Migas bukan badan pubik, sehingga Majelis Komisioner menegaskan kepada Pihak Termohon harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat berdasarkan payung hukum Undang-undang.

Termohon pada persidangan tersebut tetap menyatakan bahwa SKK Migas bukan badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun memberikan informasi kepada pihak luar karena semua ada ditangan kepala, dan dalam peraturan menteri menyebutkan bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain, jika dilakukan ada sanksi pidana.

Sidang lanjutan kedua tersebut dihadiri formasi lengkap antara Pemohon, Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar dan Termohon menghadirkan Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto dan Roland Kendietz. (rilis)

Pos terkait