KI Riau Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik

Pekanbaru (Outsiders) – Komisi Informasi (KI) Riau mengingatkan badan publik se-Riau agar segera membuat laporan pelayanan informasi publik. Kemudian, laporan tersebut diserahkan kepada KI Riau.

“Paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, badan publik wajib buat laporan tentang pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di instansinya. Salinan laporan tersebut mesti diserahkan ke KI Riau,” cakap komisioner KI Riau, Hasnah Gazali, Jumat (22/2/2019).

Dijelaskan Hasnah, kewajiban membuat laporan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

“Ada beberapa hal yang wajib disampaikan oleh badan publik dalam laporan tersebut. Antara lain laporan tentang jumlah permohonan informasi yang ditangani, sarana prasarana yang dimiliki, kebijakan keterbukaan informasi dan banyak lagi,” jelas mantan anggota KPUD Kabupaten Kampar ini.

Bagi KI Riau, laporan Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk mengukur kualitas budaya transparansi di badan publik bersangkutan.

“Dan sepertinya, belum banyak badan publik yang menyampaikan laporannya ke kita. Makanya kita gesa badan publik yang ada agar segera menyampaikan laporannya. Ini penting agar kita tahu sejauh mana sebenarnya tingkat transparansi badan publik serta partisipasi masyarakat dalam membudayakan keterbukaan informasi publik,” tegas Hasnah.

Hasnah menyebutkan, badan publik yang mesti menyampaikam laporannya itu antara lain badan publik Pemprov Riau, pemkab/pemko se-Riau, BUMD se-Riau, partai politik termasuk juga perguruan tinggi.

Ramadhan Kareem

Pos terkait