Terkait Informasi Publik, KIP Riau terbitkan enam Keputusan

Pekanbaru (Outsiders) – Mempertegas UU No. 14/ 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik (KIP) Riau terbitkan enam Keputusan terkait kewajiban Badan Publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik.

Keputusan tersebut diumumkan langsung Ketua KIP Riau, Zufra Irwan didampingin seluruh komisioner saat diskusi bersama media pers di Kantor KIP Riau Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru, Jumat (29/03/2019).

“Karena sudah menjadi kewajiban, kami berharap Badan Publik tidak ragu lagi memberikan hak publik berupa informasi dengan batasan yang telah ditentukan langsung dalam Keputusan tersebut,” ungkap Zufra Irwan.

Enam Keputusan dimaksud terkait Dokumen Hak Guna Usaha, Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu serta turunannya, Dokumen Perencanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah, Dokumen Izin Usaha Pertambangan, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan  terakhir terkait Dokumen Izin Usaha Perkebungan Budidaya serta Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan.

Zufra berharap pasca penerbitan Keputusan ini, Lembaga Publik tidak lagi menolak permintaan masyarakat yang membutuhkan informasi publik. “Kedepan bila perlu tidak ada lagi Badan Publik duduk di kursi terlapor dalam sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, artinya amanat dari UU No. 14/2008 benar- benar telah terselenggara sebagaimana fungsinya,” imbuh Zufra Irwan.

Pos terkait