Pekanbaru – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menggelar lima sidang dengan agenda putusan, antara lain satu sidang dengan putusan sela dan dua putusan pembacaan putusan mediasi.
Sidang pertama yang digelar antara Citra Dewi sebagai Pemohon dengan Termohon Sekretaris Daerah Kota Dumai selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Dumai. Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan nomor registrasi 022/PSI/KIP-R/VI/2019 tersebut tetap digelar tanpa kehadiran Pemohon dengan putusan mediasi.
Pemohon diwakili oleh Fadly. R, Kasi Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Dede Mirza, Kepala Bagian Hukum dan HAM beserta Pelaksana pada bagian Hukum dan HAM, Ardenolis.
Putusan mediasi selanjutnya, SIP antara Siti Zubaidah dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak. SIP dengan nomor registrasi 017/PSI/KIP-R/V/2019 memuat permohonan informasi yang terbagi dalam empat bagian, yakni Dokumen Perizinan terhadap Perusahaan PT. Wana Subur Sawit Indah, PT Tuah Karsa Wanalestari, Kedua; Dokumentasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketiga; Dokumentasi Perencanaan Anggaran Daerah Kabupaten Siak dan keempat; Informasi Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban.
Majelis Komisioner langsung diketuai oleh bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Hasnah Gazali, masing -masing sebagai anggota Alnofrizal dan Johny Setiawan Mundung dan dihadiri oleh Pemohon Arif Hamidi dan Asrafli.
Tanpa jeda, sidang ketiga antara Pemohon Kachyani dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai Termohom digelar. SIP dengan no registrasi 014/PSI/KIP-R/V/2019 dengan Putusan Sela. Sidang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, Hendry dan Kabid Infomasi, Masril.
Panitera Pengganti, Andra Vasri mengatakan bahwa putusan sela diambil berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan awal pada tanggal 15 Juli 2019 bahwa Pemohon menyatakan tidak memahami secara komprehensif atas informasi yang dimohonkan Pemohon.
“Jadi Majelis Komisioner yang mememriksa sengketa a quo meragukan kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi public dan tujuan maupun kegunaan informasi yang dimohonkan bagi Pemohon,” jelas Andra.
Selain pendapat tersebut, Andra menambahkan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon terlalu banyak. Sementara itu dalam Kesimpulan Majelis juga disebutkan prosedur Pemohon dalam permohonan informasi tidak tepat aatau error in persona. “ Pemohon mengajukan kepada Kepala Dinas Kominfo, salah alamat. Seharusnya kepada PPID Utama,” sebut Andra.
Selanjutnya SIP, antara Permohon Devi Indriani dan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau sebagai Termohon dengan nomor registrasi 021/PSI/KIP-R/VI/2019 danakan digelar pukul 13.30 WIB.
Sidang terakhir yang akan digelar pukul 14,30 WIB antara Raden Adnan sebagai Pemohon dan Termohon dalam hal ini Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. (rilis)