Polda Riau Tetapkan Satu Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kami sudah menetapkan satu korporasi yaitu PT SSS sebagai tersangka. Saat ini telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Sunarto melalui pesan teks, Ahad, 11 Agustus 2019.

PT Sumber Sawit Sejahtera, kata Sunarto, dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Jo Pasal 68 Jo Pasal 109 Jo Pasal 113 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sunarto menjelaskan, penetapan PT SSS sebagai tersangka dibuat setelah penyidik menemukan cukup bukti. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.

Polda Riau belum menahan siapa pun dari pihak perusahaan akibat dugaan kelalaian sehingga menyebabkan Karhutla ini. Sejumlah petinggi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya sudah dimintai keterangan.
Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Sunarto, mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Tribrata

Ramadhan Kareem

Pos terkait