
Tm Unit III Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim gelar tindak Pidana Pencurian disertai pemberatan pasal 363 KUHP yang terjadi antara lain di Pinggir Jalan Dusun Kesono Desa BakaIan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ada tiga pelaku yang tertembak kakinya saat tertangkap melakukan perlawanan. Ketiga pelaku yang tertembak Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo. Sedang Tim Unit III Subdit III jatanras berhasil menyita 19 barang bukti sepeda motor. Sementara dua sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiono mendampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera dan Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela serta Kanit III Subdit III Jatanras Kompol Dedy, Kamis (22/8/2019) menjelaskan kronologi Selasa 13 Agusms 2019 sekira Pukul 23. 00 WIB Tim Unit 111 Curanmor Subdn Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang akan menawarkan sepeda motor hasil kejahatan kepada masyaraka1 di wilayah Pasuruan.
Berdasarkan Informasi tersebut. Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira Pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual bernama M Toyibi dan berhasil dilangkap di JaIan Raya Grati Kabupaten Pasuruan dengan menyita sepeda motor vario. selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu Syaiful Anwar, Suwondo, Ferdy dan Junaedi selaku penadah hasil kejahatan.
Lokasi kejadian Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 08.00 W1B di persawahan korbannya bernama Jamali, yang saat itu sedang mencari rumput kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan keadaan kunci menempel dan membawa kabur kendaraan sepeda motor milik korban menuju ke arah timur.
Kejadian di Dusun Bandarsari, Desa Bandarsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 06.00 Wl, yang menjadi korban Sunarsih, yang saat itu sedang mengantar nasi ke rumah ibunya. Pada saat turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu dengan keadaan kunci motor melekat. Tak diduga datang dua orang satunya turun langsung menaiki sepeda motor milik i Sunarsih.
Saat itu koban Sunarsih sempat melakukan perlawanan dengan menarik sepeda motor tersebut. Namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut, sehingga pelaku Iepas.
Lokasi kejahatan di Desa Kedamean , Kedamean, Gresik, sekira pukul 14.00 WIB di persawahan, korban Sukadi memarkir kendaraan Honda Supra X 125 di pinggir jalan dengan keadaan terkunci. Setelah me|akukan kegiatan di sawah, korban melihat sepeda motor Honda Supra X 125 wama biru yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan terkunci tersebut sudah tidak ada alias dicuri.
Tersangka Syaiful Anwar (34) warga Dusun Dukuh Kudu, Kelurahan Sumber Relo, Kecamatan Wunongan, Kabupaten Pasuruan bertindak pemetik sepeda motor antara lain TKP Dusun Grogo, Kabupaten MoJokerto.Tersnagka lain M Toyibi (33) warga Semendung Barat Pasurua, ini berperan sebagai menerima membeli dan menjua kendaraan sepeda motor hasil Curian dari tersangka Ferdy, Suwondoh dan tersangka Syaiful Amwar.
Tesangka lain Junaedi (38) warga Kambingan Timur, Desa Kambingan Rejo, Grati Kabupaten Pasuruan berperan menerima / membeli dan menjual kendaraan sepeda motor hasil curian dari tersangka Syaiful dan Suwondoh .
Barang bukti yang diamankan 19 sepeda motor beserta kunci kontak dan 5 HP,3 kunci model T dan celurit.
(Tribrata/ mbah)