Bengkalis (Outsiders) – Capaian penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis kurun waktu Januari-Desember 2019 berjumlah 32 orang, terdiri demi keadilan atau pro justisia sebanyak 5 orang dan tindakan administratif atau deportasi sebanyak 27 orang.
Pro justisia saat ini ditangani Kantor Imigrasi Bengkalis yang berjumlah 5 orang tersebut merupakan warga Indonesia Badrol Cs, atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia-Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diinformasikan sebelumnya, bahwa para pelaku yaitu, dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.
“Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang Warga Negara Indoensia (WNI) dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong di Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (4/11/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto belum lama ini di Bengkalis.
Di bagian lain, Toto menyebutkan, terkait dengan jumlah penerbitan izin tinggal keimigrasian, yaitu penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) 3, izin tinggal terbatas (Itas, izin tinggal tetap (Itap) nihil, pendaftaran dwi warga negara ada 2 orang.
Selanjutnya berdasarkan negara, ITK warga negara Malaysia 2 orang dan China 1 orang, Itas warga Malaysia 4 orang, China 3 orang, Singapura 2 orang, Pakistan 6 orang, dan Bangladesh 2 orang. Adapun ITK maksud dan tujuan keluarga atau sosial ada 2 orang Ex. VOA/VKSK 1 orang, Itas tujuan TKA bidang perdagangan sebanyak 3 orang, mahasiswa, wisatawan lansia, anak ikut orang tua WNI, masing-masing 1 orang, istri ikut suami WNI tiga orang, dan perairan 8 orang.