Jakarta (Outsiders) – Kegiatan Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing oleh kapal-kapal China, dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna dinyatakan oleh Kementrian Luar Negri sebagai pelanggaran Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Hal tersebut dikatakan dalam pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin.
Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras. “Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” dikatakan dalam pernyataan tersebut.
Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.
“Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik
dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI,
KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia,”
demikian pernyataan Kemlu.
Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan sebagai salah satu pihak UNCLOS, China harus dapat menghormatinya.
“Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” demikian pernyataan Kemlu.
Lebih lanjut, Indonesia juga menggarisbawahi hubungan dengan China sebagai mitra strategis di Kawasan. Kedua belah pihak berkewajiban untuk meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.