
Pekanbaru (Outsiders) – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, mendatangi komisi I DPRD Riau pada Rabu (08/01/2020) kemarin, mereka melaporkan dugaan perambahan kawasan yang merupakan lahan gambut oleh sejumlah perusahaan. Aspirasi inipun disikapi oleh Wakil Ketua DPRD Riau H Zukri Misran.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh LAMR Pelalawan selaku masyarakat adat Pelalawan bahwa pengelolaan lahan gambut tersebutz jika benar itu sudah menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Propinsi Riau di Pelalawan.
“Kita akan evaluasi soal tuntutan masyarakat adat Pelalawan dan LAMR Pelalawan yang menyebutkan bahwa pengelolaan lahan gambut yang dalam beberapa tahun terakhir bertambah luasnya mencapai 150 ribu hektar sehingga diduga kuat menyalahi RTRW,”ungkap Zukri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jelas Zukri, DPRD Riau akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Dari situ DPRD Riau akan menelusuri apakah benar ada pelanggaran RTRW termasuk eksploitasi lahan gambut untuk kepentingan bisnis sejumlah korporasi yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
“Secepatnya akan kita panggil stake holder terkait Dinas LHK Riau untuk konfirmasi sekalian bahan evaluasi bagi kita menyikapi tuntutan LAMR dan masyarakat adat Pelalawan tersebut,”sambung Zukri.
Sebelumnya Ketua LAMR Pelalawan T Zulmizan Assegaf saat mendatangi DPRD Riau memaparkan bahwa hak-hak masyarakat ada di Pelalawan yang disebut Bathin Kuang Oso Tiga Puluh oleh keberadaan korporasi-korporasi yang di bidang perkebunan maupun sektor lainnya. Bahkan pihak LAMR Pelalawan menilai bahwa korporasi yang beroperasi di Pelalawan melanggar Perda RTRW sehingga harus diselesaikan secepatnya.
“Hak-hak masyarakat adat dirugikan oleh keberadaan korporasi, tersebut dan kami menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi eksplorasi lahan gambut yang tertuang dalam Perda RTRW mencapai 150 hektar. Posisi kami masyarakat adat disini dirugikan karena hanya menonton ulah kotpoasi tersebut termasuk pelanggaran Perda RTRW dan DPRD Riau kita desak mengambil sikap,”pinta Zulmizan.
Pewarta : Edy Gustientien