Pekanbaru (Outsiders) – Komisi I DPRD Riau terlihat cukup serius menuntaskan persoalan lahan kebun kelapa sawit milik dua koperasi yang terancam akan ditumbangkan oleh Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau, pasca dieksekusinya lahan milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi I gedung DPRD Riau pada Rabu (22/1/2020) dengan koperasi PT PSJ, DLHK Provinsi Riau, Komisi I DPRD Riau didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Namun konsultasi tersebut belum mendapat jawaban yang memuaskan. Pada pertemuan dengan Kemen LHK, mereka menyatakan belum memahami secara detail persoalan yang terjadi di Gondai Pelalawan.
Begitu juga di MA RI, rombongan komisi I juga belum mendapatkan jawaban yang diinginkan. Karena staf biro Humas mengaku tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan komisi I,” Beliau mengatakan akan mereschedulle pertemuan langsung dengan Kabiro Humas MA yang akan di agendakan pada hari Selasa, 28 januari 2020,” terang anggota komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal.
Wakil rakyat Dapil Siak, Pelalawan ini mengatakan komisi I DPRD Riau berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga hal ini sampai tuntas.
” Kita minta solusi bagaimana menyelamatkan hak-hak kehidupan masyarakat perkebunan yang terkena dampak putusan MA tersebut,” imbuhnya.
IEksekusi lahan kebun kelapa sawit PT PSJ ini oleh Dinas LHK Provinsi Riau bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018 yang menyebutkan bahwa lahan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektar di Desa Gondai itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Dilahan tersebut terdapat lahan dua koperasi binaan PT PSJ. (tien)