Pekanbaru (Outsiders) – Komisi I DPRD Riau terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Biro Hukum Setdaprov Riau terkait eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Senin (27/1/2020).
“Kepala Dinas LHK berhalangan hadir karena informasinya lagi ada urusan dengan KPK di Jakarta. Kalau Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau tidak ada keterangan kenapa tidak hadir,” jelas anggota komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal, Senin (27/1/2020).
Meskipun Kejari Pelalawan juga tidak hadir lanjut Zulfi, komisi I tidak akan mengundangnya lagi dalam RDP yang akan digelar komisi I pada Rabu (29/2/2020), ” Kita akan agendakan kembali RDP pada Rabu (29/1/2020). Kejari Pelalawan tidak akan kita undang lagi karena mereka sudah memberikan keterangan secara tertulis,” ujarnya.
Terkait rencana komisi I berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) RI, pada Selasa (28/1/2020), Zulfi mengatakan akan tetap dilakukan meskipun tujuan dari RDP ini untuk memperkaya wawasan anggota komisi I saat berkonsultasi dengan MA RI.
“Konsultasi tetap kita gelar dengan MA RI, karena sudah terjadwal dan bahannya yang akan dibawa konsultasi kami rasa sudah cukup,” kata mantan ketua DPRD Kabupaten Siak.
Ketua FPAN DPRD Riau mengatakan persoalan eksekusi lahan PT PSJ seluas 3323 hektar ini ada yang janggal karena keputusan incraht MA RI berupa pidana tidak ada perintah pembersihan lahan yang saat ini merupakan kebun kelapa sawit ada yang milik masyarakat.
“Penebangan kelapa sawit milik masyarakat kenapa harus ditebang, ada sekitar 700 Kepala Keluarga (KK) yang menggantungkan hidup di kelapa sawit ini. Kalau mereka tidak bisa lagi mencari nafkah tentunya akan jadi persoalan sosial bagi Pemprov Riau,” imbuhnya. ***
Pewarta: Edi Gustien