Sebelum ke MA, Komisi I DPRD Riau Minta Keterangan Kajari Pelalawan, Biro Hukum Pemprov Riau Terkait Eksekusi Lahan PT PSJ

Rombongan komisi I DPRD Riau, saat di Kemen LHK baru-baru ini.

Pekanbaru (Outsiders) – Guna mendalami persoalan eksekusi lahan kelapa Sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3230 hektar, Komisi I DPRD Riau kembal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi I, pada Senin (28/1/2020) pukul 10:30 WIB.

“RDP ini untuk bahan konsultasi komisi I DPRD Riau ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait eksekusi lahan kelapa sawit milik PT PSJ yang didalamnya ada kebun masyarakat, ” jelas anggota komisi I Zulfi Mursal, Senin (27/1/2020).

Sesuai jadwal lanjut Zulfi, komisi I akan berkonsultasi dengan MA RI, pada Selasa tanggal 28 Januari 2020 untuk itu komisi butuh informasi dari Kajari Pelalawan dan Biro Hukum Setdaprov Riau.

Sebelumnya komisi I telah melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK dan MA RI, namun belum mendapatkan hasil, pasalnya komisi I yang didampingi oleh wakil ketua DPRD Riau, Zukri Misran hanya ditemui oleh staf biro humas MA RI dan staf tersebut tidak bisa menjawab persoalan yang disampaikan oleh komisi I.

Begitu juga di Kemen LHK, hanya staf yang menemui Komisi I, sehingga belum memahami persoalan yang disampaikan. ***

Pewarta: Edi Gustien

Pos terkait