Menkominfo: Sudah ada 54 informasi hoaks beredar soal Virus Corona

Jakarta (Outsiders) – Gencarnya penyebaran informasi terkait Virus Corona di media sosial dan platform pesan instan Novel Coronavirus (2019-nCov), ternyata beberapa diantaranya ada yang beredar sebagai informasi hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Beliau mengatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, sebanyak 54 informasi hoaks soal Virus Corona beredar di media sosial.

Dikutip dari setkab.go.id, Menkominfo menyampaikan, “Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.”

Demi menghindari disinformasi lebih jauh lagi, Menkominfo secara tegas akan memblokir pada setiap berita hoaks yang ditemukan. Selain itu beliau juga menegaskan akan memberikan sangsi hukum pada setiap warganet yang secara sengaja dan kedapatan menyebar informasi hoaks.

Pemberian sangsi hukum ini telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pos terkait