Siti Badriah diperiksa Polda Jatim

Siti Badriah saat memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus MeMiles, Senin (03/02/2020) – Foto: Tribrata Polda Jatim

.

Surabaya (Outsiders) – Masih seputar kasus PT Kam And Kam, kali ini arti dangdut Siti Badriah (28), turut diperiksa sebagai saksi investasi illegal MeMiles di Polda Jatim, sekitar pukul 09.00 wib, Senin (03/02/2020).

Kehadiran Sibad, demikian pedangdut ini akrab disapa, atas dasar surat panggilan yang diterbitkan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim sepekan lalu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sibad diperiksa selama 1,5 jam dengan 28 pertanyaan berkaitan keterlibatannya dengan MeMiles.

“Hasil pemeriksaan, Sibad hanya mengisi acara yang diselanggarakan oleh MeMiles dan sempat ditawarkan untuk jadi members, namun ia menolak,” kata Trunoyudo.

Kepada media, Sibad juga mengatakan hal senada bahwa ia hanya sebagai pengisi acara pada salah satu kegiatan MeMiles. “Saya mengisi acara MeMelies 5 Desember 2019 lalu. Setelah nyanyi selesai, langsung pulang,” demikian dikatakan Sibad.

Sebgai informasi, hasil terakhir dari pengembangan kasus MeMiles, Polda Jatim sudah menetapkan lima tersangka, yaitu dua bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward.

P2N

Ramadhan Kareem

Pos terkait