Perairan Bengkalis pintu masuk narkoba internasional, 36 kg Shabu diamankan Polda Riau

Kapolda Riau saat konferensi pers, Ahad (09/02/2020), bersama tersangka kurir 36 kg Shabu yang di tangkap di Sungai Sembilang Kota Dumai beberapa waktu lalu

.

Pekanbaru (Outsiders) – Kawasan pulau terdepan di Provinsi Riau telah menjadi daerah primoda bagi pelaku tindak kriminal antar negara sejak dahulu, mulai dari perdagangan manusia, penyeludupan barang illegal hingga menjadi pintu gerbang masukknya narkoba.

Meski sudah banyak pelaku kejahatan antar negara di kawasan perbatasan terjerat hukum, bahkan beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Dumai telah menjatuhkan hukuman mati, namun tidak membuat mereka jera, terbukti kembali tertangkapnya jaringan narkoba internasional di perairan Riau baru- baru ini.

Seperti dipaparkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi, pihaknya baru saja membongkar jaringan narkoba internasional yang menyeludupkan Shabu dari negara tetangga Malaysia.

“Pelaku memanfaatkan perairan Bengkalis untuk melancarkan aksi mereka, dan sebelum penangkapan di kawasan Sungai Sembilang Kota Dumai, tim opsnal Polda Riau telah melakukan penyelidikan selama sepuluh hari,” ujar Agung saat jumpa pers di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Ahad (09/02/2020).

Bukan itu saja, tersangka S sebagai pengendali jaringan internasional berstatus DPO, membayar nelayan lokal sebagai kurir untuk membawa paket besar narkoba menggunakan speed boat. Tidak Tanggung- tanggung, satu kali jalan, oknum nelayan mendapatkan upah jutaan rupiah.

Kata  Agung, modus penyeludupan kali ini terbilang baru, yaitu membuat kompartemen pada bagian badan speed boat yang ditutup permanen.

Setalah dilakukan pembokaran paksa pada kompartemen permanen pada badan Speed boat, dtemukan dua bungkusan besar dengan berat 21 kg dan 14 kg. “Totalnya 36 kg Narkoba jenis Shabu dan dalam kemasan yang sama, kita juga temukan 36 botol Vape Liquid (cairan rokok elektronik),” ungkap Agung.

Kedua tersangkat yang berhasil diamankan, terancam hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. “Kita inigin tersangka dihukum seberat- beratnya. Hal ini akan terus kita gelorakan,” pungkas Kapolda sebelum menutup jumpa pers.

Pos terkait