
Pekanbaru (Outsiders) – Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status tersebut langsung diumumkan Gubernur Riau, Syamsuar, terhitung 11 Februari hingga 31 Oktober 2020.
Diharapkan, dengan penetapan status ini agar langah pencegahan dan penanggulangan bisa dilakukan lebih awal.
“Malam ini kita umumkan status siaga darurat Karhutla, langkah ini dilakukan lebih awal guna pencegahan dan penanggulangan Karhutla,” ujar Syamsuar, Selasa (11/2/2020) malam di Gedung Daerah.
Gubri dalam arahannya, mengatakan penetapan status siaga darurat Karhutla ini, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo meminta dilakukan deteksi dini sebagai bagian upaya pencegahan Karhutla. P
Penetapan status siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau, diikuti status siaga oleh Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangam Bencana Nasional (BNPB) Harmensyah. Kemudian Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Fadjar, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, Kepala BMKG Pekanbaru Sukisno. (MediaCenterRiau/mtr)