
Jakarta (Outsiders) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Manajemen Perbatasan Nasional (BNPP), Tito Karnavian, berusaha menyederhanakan kebijakan soal Dana BOS sehingga dana dari Pemerintah Pusat dapat tiba dan digunakan secara efektif untuk pengembangan dan pendidikan masyarakat desa yang kurang beruntung.
“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya seperti yang dilansir bnpp.go.id., Selasa (11/02/2020)
Mendagri berharap melalui penyederhanaan ini dapat memberi dampak positif, karena dana akan ditransfer langsung melalui pengawasan dan bimbingan ketat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sehingga dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meningkat menjadi 54,32 Triliun dan Dana Desa sebesar 72 Triliun.
“Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan” tuturnya.
Pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.
“Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Dan untuk ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan” kata Mendagri.