
Singapura (Outsiders) – Pemerintah Singapura memberlakukan aturan baru terhadap warga negaranya dan penduduk asing pemegang paspor jangka panjang yang baru kembali dari daratan Tiongkok untuk tetap berdiam di rumah selama 14 hari, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19
Pemberitahuan baru untuk menetap di rumah (Stay-Home Notice) akan diperkenalkan untuk penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang kembali dari daratan Tiongkok.
“Mereka akan diminta untuk tetap di rumah setiap saat selama 14 hari,” ujar Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong kepada wartawan, Senin (17/02/2020).
Aturan ini diberlakukan mulai 18 Februari 2020 pukul 11.59 waktu setempat bagi seluruh penduduk yang baru kembali dari Cina, di luar Provinsi Hubei, dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Wong menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi, sementara Pemerintah akan memastikan seluruh penduduk mematuhi aturan ketat ini.
Alasan lain memberlakukan aturan untuk tinggal di rumah selama 14 hari tersebut, disebutkan Wong karena masih banyak warga Singapura dan pemegang izin menetap jangka panjang yang masih berada di daratan Tiongkok, terutama yang tengah liburan tahun baru Imlek.
“Saat mereka kembali ke Singapurat, terutama setelah liburan Imlek, kemungkinan besar untuk terinfeksi virus sangat tinggi,” ujar Wong.
Sanksi hukum yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, dikatakan Wong, misalnya pencabutan izin kerja atau izin menetap jangka panjang bagi orang asing, sementara bagi warga negara Singapura, sesuai dengan Undang- undang Penyakit Menular, pelaku dapat didenda 10.000 Dolar, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Editor : Syam Irfandi
Sumber : Straits TImes