
Singapura (Outsiders) – Warga Negara Indonesia yang dinyatakan sebagai kasus ke-21 positif Covid-19 dari Cluster Yong Thai Hang Medical Shop oleh Pemerintah Singapura pada 4 Februari 2020 lalu, Selasa kemarin (18/02/2020), telah dipulangkan dari rumah sakit.
Kondisi tersangka yang tidak dapat diungkapkan identitasnya terkait aturan Personal Data Protection Singapura, dipastikan dalam keadaan baik.
Dalam keterangan Pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, WNI tersebut sudah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19, serta akan terus dilakukan pemantauan terhadap kondisinya.
Pihak KBRI juga memastikan tidak ada lagi WNI di Singapura positif Covid 19.
Editor : Pepen