Siak Sri Indrapura (Outsiders) – Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dapat dicabut atau diminta kembali jika lahan atau tanah yang diberikan tidak produktif, demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/22).
Jokowi dalam sambutannya mengatakan agar masyarakat lebih produktif memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk bercocok tanam maupun digunakan sebagai taman ekowisata.
Untuk memastikan lahan tersebut dikelola dengan baik, Jokowi mengatakan pihaknya akan terus mengontrol apakah ke depan memang dijadikan lahan produktif yang dapat menunjang perekeonomian, atau dibiarkan begitu saja.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, baik antar individu maupun individu dengan perusahaan. Jokowi juga menyarankan agar masyarakat penerima SK cermat dalam mengatur perencanaan secara matang, sehingga dapat memperoleh hasil memuaskan.
“Betul direncanakan, butuh uang berapa. Uangnya dicari dari mana, seperti tadi disampaikan. Semuanya dihitung. Tapi hati-hati barang ini adalah barang yang memiliki nilai, SK itu. Jadi jangan sampai tidak produktif,” tambah Jokowi.
Selain mengingatkan agar SK tersebut tidak dipindahtangankan kepada orang lain, Jokowi meminta dalam pengolahan lahan masyarakat tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan
“Jangan sampai tidak ramah lingkungan. Karena ada yang di Jawa, sudah diberi hanya ditanami sayur semuanya, akhirnya apa? Longsor,” kata Presiden. Editor : Pepen