Jakarta (Outsiders) – Indonesia keluarkan kebijakan larangan masuk dan transit bagi pendatang yang memiliki catatan perjalanan 14 hari terakhir ke Iran, Italia dan Korea Selatan terkait kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Ahad, 8 Maret 2020, terhitung pukul 00.00 wib.
“Seuai laporan terkini WHO, saat ini kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok adalah di Iran, Italia dan Korea Selatan,” ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyebutkkan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kemenlu, Kamis (05/03/2020).
Lebih rinci disebutkan bahwa pendatang atau travelers yang tidak diperkenakan masuk dan transit di Indonesia terutama dari wilayah Tehran, Qom dan Gilan untuk Iran, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont untuk Italia, serta Kota Daegu dan Gyeongsangbuk-do untuk Korea Selatan.
Ketentuan lain, seluruh pendatang dari negara- negara tersebut harus memiliki surat keterangan sehat (health certificate) yang valid dari otoritas resmi masing- masing negara bersangkutan dan wajib diperlihatkan kepada maskapai penerbangan saat melakukan check in di bandara. Tanpa surat ketarang tersebut pendatang akan di tolak untuk masuk atau transit di Indonesia.
Selanjutnya, setiap pendantang juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Dalam kartu tersebut tertuang pertanyaan terkait riwayat perjalanan pendatang, dan bila yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi wilayah yang kami sebutkan tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” imbuh Retno.
Sementara bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, dikatakan Retno akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan saat tiba Bandara.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan,” ujar Retno diakhir pernyataan.
Editor : Pepen