Jakarta (Outsiders) – Permintaan Pemerintah DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai usaha percepatan penangan COVID-19 akhirnya disetujui Menteri Kesehatan, Selasa (07/04/2020).
Penetapan PSBB wilayah Jakarta didasari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dikeluarkannya keputusan tersebut berdasarkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat Nomor 147/1.722.1 tanggal 1 April 2020 lalu.
Konsekuensi penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, dalam praktiknya Pemerintah akan menutup seluruh fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan disamping meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Sementara tempat kerja atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan dan pertahanan serta keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas dan sektor kesehatan, diberikan pengecualian untuk tetap beraktifitas.
Editor : Pepen