Pidanakan Janda Anak Tiga, DPRD Riau Akan Panggil PTPN V

Ketua DPRD Riau Indra Gunawanan Eet

PEKANBARU (RiauNews.com)-Langkah PTPN V yang mempidanakan janda anak tiga karena kedapatan mencuri tiga buah Tandan Buah Segar di kebun PTPN V Sei Rokan, Kabupaten Rohul mendapat perhatian serius dari ketua DPRD Riau Indra Gunawanan Eet.

‘Selaku Ketua DPRD Riau, Engah akan panggil pihak perusahaan itu. Kenapa bisa mereka berbuat tanpa hati seperti itu,’ujar Engah yang tampak kesal saat di hubungi Kamis (4/6/2020).

Tak main-main Engah berencana akan membuat perhitungan kepada pihak PTPN V dengan membuat langkah-langkah kongkrit untuk menyelamatkan janda tiga anak itu dari jeratan hukum. 

Politisi Partai Golkar yang kerap disapa Engah mengaku geram atas langkah hukum yang dilakukan PTPN V. Menurutnya apa yang dilakukan PTPN V adalah langkah yang jauh dari rasa empati kepada sesama apalagi dalam keadaan sulit seperti sekarang.

PEWARTA : EDI GUSTIEN

Ramadhan Kareem

Pos terkait