BANGKINANG (Outsiders) – Yayasan Majelis Rakyat Riau (MMR) mengajukan legal standing ke Pengadilan Negeri Bangkinang melalui kuasa hukum Iriansyah dan Rusdi Nur, SH MH. Pihaknya menuntut agar tergugat menebang kelapa sawit yang telah ditanam di atas areal kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan lindung, serta merawat hutan tersebut selama 6 tahun berturut-turut dengan biaya yang ditanggung oleh tergugat tanpa syarat.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut tergugat I, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera turut tergugat II serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau turut tergugat III.
“PT Padasa Enam Utama telah merambah seluas 1.880 hektar Hutan yang dapat dikonversi tanpa izin kementerian kehutanan. Ditambah 611 hektar dari merambah Hutan Lindung Bukit Suligi. Dari 2.491 hektar total lahan yang dikuasai, untuk itu kami ajukan gugatan Legal Standing kepada PT. Padasa Enam Utama di Pengadilan Negeri Bangkinang,” jelas Rusdi Nur, SH MH.
“Terhadap legal standing penggugat, kami menyampaikan keberatan karena secara fakta hukum, penggugat tidak memenuhi syarat formil tentang kapasitas hukum mengajukan legal standing karena berdirinya badan hukum penggugat belum sampai 2 tahun. Ditemukan fakta bahwa Yayasan Majelis Rakyat Riau disahkan oleh Kemenkumham pada 19 November 2019.
Sedangkan gugatan Aquo yang diajukan oleh penggugat pada 10 Desember 2019. Adapun syarat paling singkat 2 tahun sesuai pasal 92 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, kami mohon majelis hakim sepatutnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” papar FH Muslim dari Kantor Advokat Virangga and partners pada (16/06/2020) lalu.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (18/06/2020) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Ketua majelis hakim Meni Warlia dengan anggota Ferdi dan Ira Rosalin kembali buka sidang gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR). Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Iriansyah, kuasa tergugat PT Padasa Enan Utama FM Muslim SH MH. dari Kantor Advokat Virangga and Partners, serta Afrizal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terbentuk pada 23 September 2019 dan mengajukan gugatan 29 Januari 2020. Berdirinya MRR selama empat bulan belum mencukupi persyaratan untuk melakukan gugatan Legal Standing. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasar paling singkat 2 tahun.
“Berdasarkan nota bukti kegiatan, Yayasan MRR belum memenuhi persyaratan. Sehingga tidak terpenuhinya syarat gugatan. Pemeriksaan perkara Aquo tidak dapat dilanjutkan,” tegas Meni Warlia selaku Ketua Majelis Hakim.
“Menurut kami, majelis hakim dalam memutus dan mempertimbangkan perkara aquo telah benar dan tepat dan benar. Kami pun sangat puas dengan putusan tersebut karena menerima dalil-dalil yuridis yang kami sampaikan,” tutup pengacara dari Kantor Pengacara Virangga and partners ini.
Pewarta : Edi Gustien