Pekanbaru (Outsiders) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006, sekaligus menindakanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp.1000/hari per ASN
Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edward S. Umar mengeluarkan surat Himbauan atas kesediaan ASN dilingkungan Kementerian Agama Pekanbaruuntuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf.
“Gerakan berwakaf ini akan kita mulai bulan Agustus nanti Rp.100.000 melalui pemotongan gaji melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Idonesia, “Kata Edward.
Sementara untuk berwakaf Rp.1000 perhari mulai bulan September 2020 yang dapat dibayarkan perbulan atau pertahun.
“Untuk sementara akan di potong melalui bendahara sebesar Rp.30.000 perbulan, ” Ungkapnya lagi.
Ditegaskan Edward bagi ASN dilingkungan Kemenag Pekanbaru yang tidak bersedia, dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Edward menghimbau Kepala Kua dan Kepala Madrasah di kota Pekanbaru agar berperan aktif mendorong gerakan wakaf ini.
Ditambahkan Edward, Bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan diatas dapat dilakukan secara mandiri melalui rekening BSM(Bank Syariah Mandiri) No.rekening 7337662228 a.n Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan unit masing-masing.
“Jika pewakaf dalam satu tahun jika diakumulasikan mencapai Rp1.000.000 akan diberikan sertifikat wakaf uang,dan diumumkan pada HAB Kemenag Tahun 2021. Begitu juga dengan ASN yang paling sedikit wakapnya akan diumumkan juga, ” Ujarnya.
Dikatakan Edward dana wakaf ini akan digunakan untuk kemashlahatan umat, sosial dan keagamaan terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat musllim di Kota Pekanbaru yang terdampak pandemi covid-19 saat ini. *
[RILIS]