Pekanbaru (Outsiders) – Pasca diterbitkannya Perwako Nomor 130/ 2020, Senin (10/08/2020), Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT langsung pimpin apel terpadu tim gugus tugas Covid-19 di halaman kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, sebelum laksanakan razia pelanggar protokol kesehatan.
Peraturan Wali Kota (Perwako) 130/ 2020 adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, usai pelaksanaan apel terpadu, tim gugus tugas yang terdiri dari unsur Satpol PP Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pekanbaru, dan Kodim, langsung turun ke sejumlah pusat keramaian melaksanakan razia dimulai pukul 9.00 wib.
Satgas terpadu yang dipimpin Wali Kota Firdaus langsung bergerak menuju Jalan Sudirman, tepatnya di depan Sukaramai Trade Center dan di depan Sudirman City Square dengan sasaran petugas adalah pengendara yang tidak menggunakan masker, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam razia hari perdana tersebut, Wali Kota Firdaus didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, langsung menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi administratif
Disamping itu, Firdaus juga sempat berbincang dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring.
“Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020,” ujar Wali Kota menjelaskan.
Dalam aturan yang ditandatangani Wali Kota, Kamis (30/7) lalu, telah diatur sanksi administratif berupa kerja sosial seperti membersihkan tempat umum atau membayar denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Kita sengaja memilih lokasi razia di tempat yang padat arus lalulintasnya, dan dari persentase jumlah pengguna jalan, ada sekitar 11 persen masyarakat yang melintas tanpa menggunakan masker,” ujar Firdaus
Kata Firdaus, alasan masyarakat yang terjaring razia, rata- rata mengatakan karena terburu- buru hingga lupa mengenakan masker. “Pada umumnya mereka mengatakan karena terburu- buru sehingga tidak memakai masker dan pelanggar ada yang karyawan swasta hingga masyarakat yang berkendaraan dengan keluarga,” imbuhnya.
Dari hasil razia tersebut, masyarakat pelanggar protokol kesehatan kebanyakan diberikan sanksi sosial ketimbang membayar denda.
Sementara itu, sanksi sosial yang dijatuhkan kepada pelanggar adalah menyapu jalan dengan mengenakan rompi bernwarna merah bertuliskankan “Pelanggar Perwako No. 130 Tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru” pada bagian punggung.
Kepada pelanggar, Wali Kota juga minta maaf karena melaksanakan penerapan Perwako 130/ 2020 tersebut, namun demikian ia mengatakan maksud dan tujuan razia adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid –19
Sikap tegas Pemko Pekanbaru ini merupakan salah satu langkah serius dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui penegakan kendisiplinan terhadap masyarakat terkait menerapkan protokol kesehatan.
“Ini demi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran covid-19, karena obatnya sampai saat ini belum ada, mari kita terus waspada,” kata Firdaus.
Disamping itu, Firdaus juga mendorong masyarakat untuk terus produktif dalam meningkatkan ekonomi, namun tetap mengamankan diri dari covid-19.
“Agar Pekanbaru bisa masuk ke zona hijau perlu dukungan semua pihak dan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah saja. Partisipasi masyarakat juga sangat dituntut untuk ini, terutama disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujar Firdaus menekankan. ** (Advetorial)