Donny Saragih akhirnya digiring ke Lapas Salemba

Donny Saragih (bertopi) sesaat setelah ditangkap tim gabungan kejaksaan untuk di bawa ke Lapas Salemba (Foto: Antara News)

Jakarta (Outsiders) – Mantan Direktur Utama TransJakarta, Donny Saragih, ditangkap tim gabungan kejaksaan di kediamannya,  Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (04/09/2020).

Dikutip dari AntaraNews, tim gabungan kejaksaan,  terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menangkap Donny Saragih karena termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 sebagai terdakwa dalam kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soebakti pada 2017.

Bacaan Lainnya

“Terkdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” Kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangannya Nirwan menjelaskan tim gabungan telah melakukan pelacakan terhadap keberadaan Donny dan ia ditangkap ketika hendak berangkat dari kediamannya di Apartemen Mediterania menuju Rumah Sakit Pondok Indah.

“Sekitar pukul 21.00 wib, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang didugamenjadi tempat tinggal terpidana. Sesampai di apatemen tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih),” ujar Nirwan.

Donny langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman.

Sementara itu, Porman Tambunan yang menjadi rekan Donny dalam menlancarkan aksi penipuan, telah menjalani hukuman sejak 29 Januari 2020.

Kasus tersebut berawal ketika Donny dan Porman dapat meyakinkan Gusti Terkelin Soebakti menyelesaikan masalah yang dialami  PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah.

Gusti diminta menyerahkan uang sebesar 250.000 dolar As kepada kedua orang tersebut untuk diserahkan kepada pihak  OJK.

“Uang diserahkan secara bertahap kepada Porman Tambunan hingga mencapai 170.000 dolar AS dan Rp. 20.000.000, namun oleh terpidana dan Porman Tambunan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nirwan.

Donny Saragih pada saat menjadi buronan sempat ditunjuk Pemprov DKI menjadi Direktur Utama TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono pada 2020, namun karena tersandung masalah hukum, jabatan yang baru diembannya empat hari tersebut akhirnya dicabut.

Editor : Pepen

Ramadhan Kareem

Pos terkait