Kuala Lumpur (Outsiders) – Empat kakak beradik pemilik sebuah perusahaan industri ditahan pihak berwenang atas dugaan pencemaran di kawasan industri Sungai Gong, Rawang, yang mengakibatkan bau tidak sedap.
Dikutip dari Bernama, Keempat tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 hingga 00.30 waktu setempat. Ketua Polisi Selangor, Datuk Noor Azam Jamaludin menyebutkan tersangka rata- rata berumur antara 50 hingga 60 tahun.
“Penahanan dilakukan di kediaman masing- masing dan ada yang ditahan setelah mendatangi Balai Polis Daerah Gombak,” imbuh Noor Azam, Sabtu (05/09/2020).
Untuk penyeledikan lebih lanjut, pihak kepolisian pagi ini akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Selayang.
Disebutkan Noor Azam, dari penyelidikan awal diketahui perusahaan industri ini dijalankan empat kakak beradik setelah ayah mereka meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, keempat tersangka dapat dijerat Seksyen 430 Kanun Keseksaan.
Ditempat terpisah, Menteri Besar Selangor Datuk Seri Amirudin Shari menyebutkan perusahaan industri ini diduga menjadi penyebab utama pencemaran yang menimbulkan bau tidak sedap sehingga operasional empat Loji Rawatan Air (LRA) di Sungai Selangor terpaksa dihentikan sejaka Kamis lalu (03/09/2020).
Perusahaan diduga mengalirkan limbah bahan pelarut ke aliran Sungai Gong yang juga mengalir ke Sungai Sembah, yaitu antara Sungai Utama bagi Sungai Selangor.
Akibat kasus ini, sebanyak 1,292 kawasan di tujuh wilayah sekitar Lembah Klang terimbas dan mengakibatkan 1,2 juta pelanggan mengalami gangguan pendistribusian air bersih setelah operasional empat LRA dihentikan terkait pencemaran tersebut.
Editor : Pepen