Kamis mendatang PSBM diterapkan di Kecamatan Tampan

Wali Kota Pekanbaru Firdaus (Foto: Istimewa)

Pekanbaru (Outisders) – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk kota Pekanbaru segera diterapkan di Kecamatan Tampan terhitung Kamis (10/09/2020).

Berkenaan dengan PSBM yang disepakati dalam rapat Muspida, Senin (07/09/2020),  Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan periode penerapan akan berlansung selama dua pekan.

Bacaan Lainnya

“Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama seperti pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan,” ujar Firdaus ditemui usai Rapat Muspida di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Dipilihnya Kecamatan Tampan sebagai wilayah penerapan PSBM disebutkan Firdaus karena sudah sesuai dengan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi Riau, terutama dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.

Dalam dua hari kedepan, tambah Firdaus, juga akan dilakukan harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kemenkes dan Kemenpan RB, kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi,” jelasnya.

Disinggung soal bantuan kepada warga terdampak pandemi, Firdaus mengatakan masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM, namun bantuan yang akan diterima warga tentu saja tidak sebanyak kuota seperti PSBB lalu.

“Kita seleksi lagi penerima bantuan PSBM. Untuk pertama kita lakukan di kecamatan Tampan, setelah itu baru pada Kecamatan lainnya,” ujar Wali Kota mengakhiri pembicaraan.

Pewarta : Safrinayanti

Ramadhan Kareem

Pos terkait