Pekanbaru (Outsiders) – Meningkatnya grafik kasus Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota belum mengizinkan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.
Dikatakan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum memberi izin penerapan tatap muka di sekolah.
Terkait hal tersebut, proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dalam Jaringan (Daring) akan terus dilaksanakan hingga ada keputusan berikutnya. Semantara itu, wilayah yang diperkenankan menerapkan tatap muka dalam aturan Kemendikbud adalah wilayah kategori zona hijau dan kuning saja.
“Solusi dari Kemendikbud adalah menerapkan kurikulum darurat, tujuannya mengurangi beban siswa dalam pembelajaran jarak jauh,” kata Ayat Cahayadi, Senin (07/09/2020).
Dijelaskan Ayat, dalam kurikulum darurat tidak semua pelajaran disampaikan kepada siswa, mengingat pembelajaran menggunakan model daring. “Misalnya pelajaran matematika, dari 100 persen tidak semua diajarkan,” imbuhnya.
Ayat mengakui bila PJJ dengan pola daring tidak seefektif dibandingkan tatap muka dalam ruang kelas sehingga solusi menggunakan kurikulum darurat dianggap sudah tepat.
Pada prinsipnya, pada kurikulum darurat muatan mata pelajaran bisa dikurangi hingga 20 persen, bahkan hingga 40 persen dari semua mata pelajaran pada Kurikulum 2013 (K-13). “Kita meminta agar kepala Dinas Pendidikan menyampaikan kepada sekolah-sekolah terkait kurikulum darurat tersebut,” katanya.
Ayat juga menegaskan agar pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menerapkan tatap muka sebelum ada surat keputusan dari Pemko Pekanbaru.
“Upaya tersebut kita lakukan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 serta menghindari munculnya klaster baru,” demikian dikatakan Ayat Cahyadi.
Pewarta : Safrinayanti