Terancam hukuman mati, kurir narkoba antar provinsi diamankan Polda NTB

Direktur Reserse Narkobal Polda NTB, Kombse Pol Helmi Kwarta Kususma Putra Rauf (kedua dari kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti sabu- sabu seberat 800 gram hasil tangkapan dari tersangka MJ asal Batam saat jumpa pers, Rabu (09/09/2020) di Mapolda NTB.(Foto : Dhimas BP/ Antara News)

Mataram (Outsiders) – Sebanyak 800 gram sabu- sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat dari seorang asal Batam berinisial MJ (23), ketika baru tiba di Lombok.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi Pers di Mataram, Direktur Reserse Narkobal Polda NTB, Kombse Pol Helmi Kwarta Kususma Putra Rauf, mengungkapkan perihal penangkapan MJ dilakukan setelah tersangka berhasil lolos dari pengamanan bandara, Selasa (08/09/2020).

“Sekitar pukul 17.30 wib, yang bersangkutan didapatkan memesan “grab” untuk menuju ke Lombok Timur. Setelah mengetahui ciri- ciri mobil yang dia gunakan, tim langsung menghentikannya ketika melitas di Jalan Raya Praya, Lombok Tengah,” demikian disampaikan Helmi seperti dikutip dari Antara News.

Dari penangkapan, ditemukan barang bukti sabu- sabu yang tersimpan di dalam koper pribadi MJ. “Sabu- sabu ditemukan dalam empat klip plastik yang terselip di dalam celana panjang,”ujar Helmi.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diserahkannya kepada pemesan di Wilayah Sakra, Lombok Timur. Sementara siapa pemesan yang disampaikan MJ kepada petugas, masih dalam penyelidikan dan pengembangan tim Reserse Narkoba Polda NTB.

Untuk pendalaman, MJ saat ini diamankan di Mapolda NTB dan ia mengaku kepada penyidik hanya bertugas sebagai orang suruhan dengan upah Rp5 juta. Keterangan lain yang diperoleh, MJ disuruh oleh seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas wilayah Aceh untuk menghubungi bandar narkoba di Batam, selanjutnya setelah menerima paket sabu- sabu tersebut, ia terbang ke Lombok menggunakan pesawat yang transit di Surabaya.

Kini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Bila terbukti bersalah, karena narkoba yang ia bawa diatas 5 gram, MJ terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati, sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang- undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba.

Editor : Syam Irfandi

Pos terkait