Singapura (Outsiders) – Asisten rumah tangga (ASN) asal Indonesia, Rina Tilaar (46), Dijatuhi hukuman empat pekan penjara atas tuduhan melakukan beberapa kali pencurian selama bekerja pada salah seorang warga lokal.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (11/09/2020), Rina mulai bekerja pada majikannya yang berusia 39 tahun sejak akhir Januari tahun ini. Saat mulai bekerja, dia menandatangani formulir yang menyatakan bahwa dia memiliki uang tunai sebesar S $ 17,70 dan 200 rupiah (S $ 0,02).
Sementara, gaji bulanan ditransfer langsung majikannya ke rekening bank milik Rina di Indonesia, kata Pejabat Kejaksaan Negeri Nasri Haron.
Antara Februari dan Mei, Rina mencuri uang tunai dan barang berharga lainnya. Ibu majikannya mendapati uang tunai dalam berbagai jumlah telah hilang dari dompetnya, sementara kantong koin Braun Buffel senilai S $ 150 juga hilang.
Pada bulan Maret, istri majikannya meletakkan pemegang kartu dengan uang tunai S $ 52 dan kartu EZ-Link di atas meja di ruang tamu, dan barang-barang tersbut kemudian hilang.
Sang istri juga mengatakan uang tunai sebesar S $ 200 hilang dari dompetnya di kamar tidurnya empat kali di bulan April.
Setelah itu, dia mulai menghitung uang yang dia simpan di dompetnya dan menemukan dua lembar uang kertas S $ 10 hilang pada 19 Mei.
Majikan Rina juga memperhatikan bahwa total S $ 300 hilang dari dompetnya antara pertengahan April dan Mei.
Pada 21 Mei, saat Rina sedang jalan-jalan dengan ibunya, majikan dan istrinya memeriksa barang-barang milik Rina. Mereka menemukan uang tunai sebesar S $ 1.203,95 di kantong koin Braun Buffel.
Karena jumlahnya lebih tinggi dari yang awalnya dinyatakan Rina saat mulai bekerja, majikannya menelepon polisi.
Rina mengaku mengambil uang tunai sekitar S $ 1.000 dari keluarga tersebut, beserta kantong koin Braun Buffel milik ibu majikannya dan pemegang kartu serta kartu EZ-Link dari istri majikannya.
Klaim Rina
Rina menangis sepanjang persidangan, yang dihadiri secara daring dari tempat penahanannya. Dia mengatakan dia tidak menggunakan uang itu, dan dia telah mengambilnya karena majikannya memperlakukannya seperti seekor binatang.
“Dia menjatuhkan bubur di tangan saya dan menusuk saya dengan sumpit,” isaknya.
“Saya tidak pernah menggunakan uang ini. Majikan saya berbohong kepada saya. Dia berbuat salah kepada saya, saya tidak pernah mengadu ke polisi dan MOM (Kementerian Tenaga Kerja). Tapi saya diam saja karena saya ingin bekerja.”
Dia menambahkan bahwa jika dia ingin mencuri uang, dia pasti sudah kabur dengan uang itu. Ia berkata bahwa ia bekerja di sebuah rumah berlantai empat dan seorang ibu tunggal dengan tiga anak, dan ayahnya telah meninggal.
Hakim mengatakan kepadanya bahwa dia harus menolak permohonannya karena dia tidak mengakui tindakan tersebut, tetapi Rina membatalkan klaimnya dan memohon keringanan hukuman.
Jaksa penuntut meminta setidaknya enam minggu penjara. Sambil menangis, Rina berkata bahwa dia berjanji tidak akan mengulangi kebodohannya dan ingin bekerja untuk keluarganya.
“Saya sangat menyesal kepada pengadilan, kepada majikan saya dan kepada agen saya dan juga kepada Yang Mulia,” katanya.
Hakim Distrik Ong Hian Sun mengatakan dia mencatat bahwa secara substansial, dari jumlah uang yang ditemukan maka diputuskan memberi Rina empat minggu penjara.
Karena dicuri oleh seorang pelayan, Rina bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.
Editor : Pepen