Jakarta (Outsiders) – KKP melakukan Diklat calon Hakim Ad Hoc Perikanan Profesional angkatan kelima sejak pengadilan perikanan pertama kali terbentuk pada 2007 kerja sama dengan MA.
“Selama dua minggu ke depan, 16 calon hakim ad hoc akan mendapatkan pembekalan sebagai modal penting sebelum bertugas ditengah kasus-kasus perikanan saat ini yang semakin komplek dan menyangkut banyak aspek,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tb Haeru Rahayu, Kamis (8/10/2020).
Diklat yang merupakan prasyarat sebelum dikukuhkan sebagai pengadil perkara perikanan yang dilaksanakan di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bogor.
Tb juga menyampaikan bahwa Diklat yang merupakan kerja sama antara KKP dan MA ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme calon hakim ad hoc perikanan. Terlebih dinamika penanganan tindak pidana perikanan saat ini semakin kompleks.
“Para calon hakim ad hoc perikanan ini akan memperkuat 10 Pengadilan Perikanan yang sudah ada yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke,” rincinya.
Sebanyak 16 calon hakim ad hoc ini berasal dari berbagai latar belakang diantaranya 3 orang berasal dari TNI AL, 7 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan di beberapa daerah, 3 orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, 1 orang Jaksa dan 2 orang Akademisi.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa calon hakim ad hoc harus memiliki pemahaman yang baik khususnya dalam hal hukum acara. Dia berharap, Diklat ini benar-benar dimanfaatkan oleh para Calon Hakim Ad Hoc untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan.
“Perlunya seorang hakim memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait hukum acara, sehingga nantinya para hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan kepekaan nurani seorang hakim,” ujar Suhadi.
Selain itu, para hakim juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme serta dapat mengasah kepekaan nuraninya. Sehingga putusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada masyarakat dan secara vertikal kepada Tuhan. (**)
Editor : Rosyita Hasan