Pekanbaru (Outsiders) – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau
melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU).
Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.
Ketua AAI kota Pekanbaru Syam Daeng Rani, SH., MH menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini adalah saling menguntungkan karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani.
Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.
“AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif,” Ujar Syam Daeng Rani di Pekanbaru, 27 Februari 2021.
Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mengucapkan terimakasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau dalam memberikan pendampingan hukum yang terkena masalah hukum.
“Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik,” Kata Zulmansyah.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan AAI ini juga dilaksanakan dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang langsung ditangani oleh Dekan Askar Bone, SH., MH serta dengan Riau Televisi. (*)