Jakarta (Outsiders) – Pembangunan infrastruktur skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jalintim Riau, Pulau Sumatera.
“Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan adanya AP (availability payment/ketersediaan layanan). Sementara keuntungan Pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi, kalau APBN yang mengawasai hanya PUPR, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki.
Untuk Jalintim Riau sepanjang 43 Km dan rehabilitasi jembatan sepanjang 60 meter, diantaranya Jalan Simpang Kayu Ara-Batas Kabupaten Palalawan, Jalan Batas Palalawan-Sikijang Mati, dan Jalan Sikijang Mati-Ruas Lago.
Sementara Proyek KPBU Jalintim mencakup pekerjaan utama preservasi jalan nasional sepanjang 29,87 Km dan 14 buah jembatan. Ruas jalan yang ditangani diantaranya Jalan Srijaya Raya (6,3 Km), Jalan Mayjend Yusuf Singadekane (5,2 Km), Jalan Letjend H Alamsyah Ratu Periwranegara (3,15 Km), Jalan Soekarno-Hatta (8,32 Km), Jalan Akses Terminal Alang-alang (4 Km), Jalan Sultan Mahmud Baharuddin II (2,9 Km), dan dilengkapi dengan 2 buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Pekerjaan preservasi dilaksanakan oleh PT. Jalintim Adhi-Abipraya sebagai Badan Usaha Pelaksana dan PT. Perjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 644,7 miliar dari sindikasi Bank Syariah, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Panin Dubai.
Pengembangan pembiayaan skema KPBU Jalintim Sumsel merupakan proyek KPBU pertama di sektor jalan non tol dan telah mencapai tahapan penandatangan perjanjian penjaminan dan regres pada 3 Agustus 2020 lalu.
Pencapaian atas KPBU AP Jalintim Sumatera di Sumsel diiringi juga dengan proyek KPBU Jalintim Riau yang merupakan proyek KPBU sektor jalan non tol kedua. Pada 29 Januari 2021 lalu, telah diterbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang dan saat ini dalam proses pembentukan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dengan target Maret 2021 sudah dapat dilaksanakan penandatanganan perjanjian KPBU.
“Ini merupakan pencapaian yang sangat baik karena tahapan Financial Close dicapai dengan waktu yang relatif cepat yakni sekitar 6 bulan. Tentunya ini menunjukkan kualitas penyiapan, struktur, dan transaksi proyek yang baik, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan,” tutur Basuki Basuki dalam acara Financial Close Proyek KPBU AP Jalintim Sumsel dan Penyerahan Surat Pemenang Lelang KPBU AP Jalintim Riau, di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (22/2/2021) lalu.
Lebih lanjut Basuki mengatakan, preservasi Jalintim Sumatera merupakan pilot project skema pembiayaan infrastruktur KPBU non tol. Selanjutnya juga akan dilaksanakan KPBU duplikasi atau penggantian 38 jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa dan pembangunan Jalan Jayapura-Wamena sekitar 50 Km di Provinsi Papua. (*)