Pekanbaru Targetkan Kota Bebas Sampah

Pekanbaru(Outsiders) – Kota Pekanbaru saat ini tengah berupaya mengantisipasi persoalan sampah dengan membenahi sistem pengelolaan sampah. Karena Pekanbaru menargetkan menjadi kota bebas sampah.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru baru mengakomodir 30 persen pengangkutan sampah di pemukiman penduduk yang dikelola secara resmi oleh DLHK bersama PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Sementara sisanya sekitar 70 persen diangkut oleh pihak lain di luar dua perusahaan bersangkutan dan di luar DLHK.

Bacaan Lainnya

“Pengangkutan sampah yang di luar kami ini yang menganggu sistem. Karena ada sampah yang diambil tapi tidak dibuang langsung ke TPA tapi ke tempat pembuangan sementara. Tapi kami sudah arahkan ke camat dan juga vendor kami, PT GTJ (Godang Tua Jaya) dan PT SHI (Samhana Indah), tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam,” jelas Marzuki.

Karena itu, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.

“Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu akan kami langsung eksen. Sampai hari ini, itu kan saya sudah ekspos, ini nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). 70 peresen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal,” tutupnya.

Melihat data yang menunjukkan 40 persen pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar (pelanggaran).

Maka diperlukan kerjasama semua pihak melalui kesadaran bersama tentang menjaga lingkungan yang bersih, yaitu tidak hanya memperhatikan dan mempertahankan kebersihan rumah/toko/kantor masing-masing, tapi juga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar/tepi jalan/semak-semak.

Lebih lanjut disampaikannya, meskipun demikian Pekanbaru memiliki sistem pengelolaan sampah terbaik Nasional. Untuk itu, Pekanbaru terus berbenah dalam penelolaan sampah.

“Dibandingkan dengan kota lain, sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, ternyata Kota Pekanbaru ini cukup bagus pengelolaan sampahnya. Dimana kita lihat, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Contoh kita lihat, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kita sudah 23,14 persen. Kan sudah di atas itu,” terang Marzuki.

Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

“Kalau kita lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK, Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. Tetapi apa yang terjadi, yang muncul di media itu, berserakan dimana-mana, padahal kasusnya hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu,” sambung Marzuki.

Untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.

Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang.

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Dengan polemik tumpukan sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu, Marzuki memandang ada kompetisi politik yang terjadi.

“Jadi ini yang pertama kalau saya melihat, memang ada kompetisi politik, (namun kebenarannya) tidak tahu lah saya. Yang kedua, memang dalam hal ini, DLHK itu salah satunya adalah kelemahan sumber dayanya. Optimalisasinya kurang, baik mengenai pengangkutan sampah, maupun tentang pengelolaan sampahnya,” sebutnya.

Faktor yang mempengaruhi Pekanbaru belum bersih dari timbulan yakni adanya pengumpul sampah, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hal tersebut, 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat dibuang ke TPS liar, dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/Trans Depo.

Sedangkan 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk dikelola secara resmi oleh DLHK bersama PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). (adv)

Pos terkait