Siak (Outsiders) – Berdasarkan rapat koordinasi Pemerintahan Kabupaten Siak terkait persiapan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H, pelaksanaan pawai takbir terkonfirmasi ditiadakan, mengingat situasi Kabupaten Siak saat ini, yang berada di masa transisi Pasca Pandemi Covid-19, Selasa. (26/4/2022)
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyampaikan perihal pentiadaan pawai obor ini, di ruang rapat Zamrud Kompleks Abadi Praja, Siak Sri Indrapura.“Dengan sangat menyesal kami sampaikan, tahun ini kita belum bisa melaksanakan pawai takbir”, ujar Husni.
Pawai takbir sendiri, merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan setiap malam menjelang Idul Fitri. Pawai ini menampilkan perwakilan dari masing-masing masjid yang ada di seluruh Kabupaten Siak, berupa beduk yang telah dihias sedemikian rupa, dan di arak berkeliling rute yang telah ditentukan.
Masyarakat Kabupaten Siak, tiap tahunnya menantikan pawai yang selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun luar daerah ini dengan suka cita. Hanya saja, semenjak adanya Pandemi, demi mencegah lonjakan angka COVID-19 di Kabupaten Siak.
Husni menambahkan, pawai takbir tahun ini, terpaksa ditiadakan karena ketiadaan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pelaksanaan takbir keliling.
“Karena belum ada petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dibolehkan atau tidaknya dilaksanakan pawai takbir keliling, mengingat saat ini kita dalam masa transisi pandemi. Karena meskipun saat ini kita berada dalam PPKM level 1, bukan berarti pandemi sudah selesai” kata Husni Merza usai memimpin rapat. (Dty)