Jakarta (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak dianugerahi Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke 4 Tahun 2022 untuk kategori 51 Unit, penghargaan ini diterima di Jakarta, Kamis (16/06/22).
Kompetisi tersebut ditaja oleh Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI. Melibatkan berbagai badan publik, kompetisi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan public, sekaligus penyerahan penghargaan 51 badan publik pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik se Indonesia.
“Syukur Alhamdulillah, dalam kompetisi ini Pemkab Siak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak menerima penghargaan untuk kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik (UPP) terbaik se Indonesia dari Kementerian PANRB,” ujar Bupati Siak Alfedri, didampingi Kepada DPMPTSP Kabupaten Siak Robiati.
Alfedri menjelaskan dengan selesainya tahapan seleksi kompetisi tersebut, Pemkab Siak dan badan publik pemerintah lainnya diundang untuk menghadiri penganugerahan Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 untuk kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik terbaik yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta.
Alfedri berharap, anugerah tersebut dapat menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, hingga tingkat pemerintah kecamatan desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespon pengaduan pelayanan publik.
“Selamat untuk jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi OPD lainnya hingga tingkat kecamatan kelurahan dan kampung untuk melakukan pembenahan kualitas layanan publik” harap Alfedri.
Untuk diketahui, penghargaan ini diinisiasi oleh pemerintah, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1473 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan public.(dty)