PLBN wajibkan Vaksin Booster COVID-19 untuk melintas

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud.

Jakarta (Outsiders) – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud, mengungkapkan bahwa BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry/exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui 8 PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan, yakni syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pada entry/exit  point darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia. 

Salah satu ketentuan terbarunya adalah, warga negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan. Aturan terbaru vaksin booster sebagai syarat perjalanan luar negeri ini akan mulai berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

Untuk pelaksanaannya, akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam menyiapkan hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian ketentuan SE diatas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN,” ungkap Restuardy di Kantor BNPP Jakarta pada Kamis (14/7/2022).

Restuardy menjelaskan, penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di 8 PLBN juga akan berlaku kepada warga negara asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia dibawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

“Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI (biaya pemerintah), WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan,” ungkap Restuardy.

Selain mewajibkan vaksin booster, lanjut Restuardy, akan dilakukan skrining kepada seluruh PPLN di entry point. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan RT PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Restuardy menambahkan bahwa WNI PPLN yang akan ke luar negeri melalui PLBN disyaratkan wajib sudah vaksin booster. Bagi WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin booster (dosis ketiga), kecuali bagi PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Satgas Covid-19 melaporkan, hingga Rabu (13/7/2022) pukul 12.00 WIB, penyebaran Covid-19 di Indonesia bertambah 3.822 kasus, sehingga menambah jumlah total  menjadi 6.120.169 kasus. Sedangkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 23.787 kasus, bertambah 1.871 orang dari satu hari sebelumnya.

Satgas Covid-19 juga mencatat, angka kesembuhan harian bertambah 1.939, terdiri 1.926 transmisi lokal dan 13 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sehingga kini angka kumulatifnya terus meningkat melebihi 5,9 juta orang sembuh atau tepatnya 5.939.564 orang.

Sebagai informasi, 8 PLBN yang menjadi entry point dan exit point di Indonesia yakni PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Badau di Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Wini, PLBN Motaain, dan PLBN Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Provinsi Papua. (RH)

 

Ramadhan Kareem

Pos terkait