Jakarta (Outsiders) – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyebutkan BNPP terus berusaha mendorong upaya terkoordinasi untuk memproteksi setiap dimensi tapal batas kedaulatan Indonesia, tak terkecuali ruang udara.
Robert menjelaskan, BNPP melalui Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) menetapkan strategi pengelolaan batas wilayah negara, khususnya di bidang penetapan batas wilayah negara, bidang pertahanan wilayah negara, serta bidang keamanan dan ketertiban wilayah negara, untuk mendorong terwujudnya kawasan perbatasan sebagai wilayah yang aman dan tertib dari aspek kedaulatan negara serta keamanan kawasan.
“Pada konteks pengelolaan batas wilayah udara, BNPP melakukan penyediaan data dan informasi serta mendorong penyelesaian Pengaturan Ruang Udara (PRU),” kata Robert, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNPP, Siti Metrianda Akuan, menjelaskan bahwa strategi lain yang berkaitan dengan kebijakan tersebut adalah pembahasan mengenai Air Defense Identification Zone (ADIZ), deteksi udara di Bandara, penyelesian Flight Information Region (FIR) di Natuna, dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.
“BNPP memiliki anggota sebanyak 27 kementerian/lembaga (K/L) serta 19 provinsi di kawasan perbatasan. Menjadi salah satu tugas kami dalam mengoordinasi dan mengidentifikasi Sarpras di kawasan perbatasan,” jelas Metrianda dalam acara Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Identifikasi Sapras Bandara di Kawasan Perbatasan dalam mendukung Pertahanan dan Keamanan Negara di Jakarta, Selasa.
Metrianda menerangkan, untuk menyelesaikan kebijakan tersebut telah berkoordinasi dengan TNI AU, Kemenhub, AirNav Indonesia dan penyedia jasa layanan penerbangan untuk mendapatkan pembahasan kondisi sebenarnya dan terkini mengenai Sarpras deteksi udara di bandara kawasan perbatasan.
BNPP juga sangat terbuka apabila ada pihak K/L dan pemerintah provinsi mengusulkan atau melaporkan peningkatan sarana dan prasarana angkutan udara maupun peningkatan deteksi udara di kawasan perbatasan. (HH/**)