Jakarta (Outsiders) – Pemerintah Indonesia merespons peta baru China tersebut, karena semakin pepet perairan Indonesia dan berbeda dengan ketentuan konvensi PBB tentang Hukum Laut atau dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.
Pemerintah Indonesia telah meminta penjelasan Beijing soal peta ini, meski selama ini mengaku tidak memiliki sengketa maritim dengan China di Laut China Selatan. Pemerintah Indonesia menegaskan, penarikan garis di suatu wilayah khususnya Peta Standar China 2023 harus sesuai dengan hukum internasional UNCLOS 1982.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
“Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982,” jelas Retno. Menlu Retno juga menjelaskan, mematuhi hukum internasional adalah pedoman Indonesia yang dijalani secara konsisten dalam mengambil sikap. “Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten,” tutur Retno.
Peta baru yang dirilis China berbeda dengan versi yang diserahkan oleh China kepada PBB pada 2009 tentang Laut China Selatan. Semula area itu dibatasi oleh 9 garis putus-putus (nine-dash line), tetapi kini meluas menjadi 10 (ten-dash line).
Ten-dash line yang berbentuk huruf U tersebut menunjukkan China seolah telah memperluas klaimnya atas wilayah geografis di Laut China Selatan yang diperkirakan hingga 90 persen.
Ten-dash line ini melingkar sejauh 1.500 km di selatan Pulau Hainan dan memotong Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia, dekat Sabah dan Sarawak, lalu Brunei, Filipina, Vietnam, hingga ke wilayah perairan Indonesia.
Garis titik-titik itu juga mencakup wilayah lain yang disengketakan, termasuk klaim atas Taiwan serta dua wilayah di dekat perbatasan India di sepanjang Himalaya, yakni Arunachal Pradesh dan Aksai Chin.
China membela diri, dengan mengklaim bahwa penarikan garis ten-dash line itu didasarkan pada peta historisnya yang mirip dengan peta China di tahun 1948.
Namun, klaim sepihak China menuai reaksi keras dari negara-negara di kawasan tersebut. Sebab, ten-dash line yang dibuat China tak sesuai dengan hukum internasional, yaitu Konvensi PBB tentang UNCLOS 1982. (HH/rls)