Siak (Outsiders) – Jumlah sertifikat yang dibagikan Badan Pertanahan Siak hari ini sebanyak 868 sertifikat tanah yang terdiri dari 4 Kampung, diantaranya Kampung Kandis 297, Kelurahan Kandis Kota 220, Kelurahan Simpang Belutu 331, dan Kampung Jambai Makmur 20 SHM.
Melalui Badan Pertanahan Kabupaten Siak (BPN) Pemerintah Kabupaten Siak kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kecamatan Kandis. Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza di Mesjid Al-Hidayah, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (21/3/2024).
“Tentunya kami berharap masyarakat bisa menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha, umkm, dan lainnya dan jaga sertifikat ini dengan baik. Jumlah sertifikat yang dibagikan Badan Pertanahan Siak hari ini sebanyak 868 sertifikat tanah yang terdiri dari 4 Kampung, diantaranya Kampung Kandis 297, Kelurahan Kandis Kota 220, Kelurahan Simpang Belutu 331, dan Kampung Jambai Makmur 20 SHM.” papar Husni Merza.
Sementara itu penerima Sertifikat Hak Milik Program PTSL Arpeni (49) merasa senang karena telah mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya.
“Pertama saya senang karena hari ini telah menerima sertifikat atas tanah yang saya miliki, kedepan mungkin saya akan menggunakannya untuk modal usaha,” ujar Arpeni
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPN Siak Dwi Tuhu, Camat Kandis Said Irwan, Kabag Pertanahan Setda Siak, penghulu se Kecamatan Kandis, dan seluruh warga yang ikut hadir. (Inf)