SIAK (Outsiders) – Cegah dan berantas pungutan liar (pungli) satuan tugas berantas pungutan liar dan gratifikasi (Saber Pungli) Pemkab Siak sosialisasikan bahaya Pungli ke masyarakat, kalangan pendidikan, dan ASN yang ada di Kecamatan Siak dan Mempura di Kantor Bupati Siak. Kamis (13/06/24).
Dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan komitmen bebas pungli oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman bersama Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Faly Wurenderesto, perwakilan Forkopimda Kabupaten Siak, Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Ketua UPP Saber Pungli, Ketua PGRI Kabupaten Siak, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Siak dan Ketua PWI Kabupaten Siak.
Faly mengatakan, satuan tugas Saber Pungli merupakan program Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Siak.
“Kegiatan ini terlaksana sebagai tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Siak, dalam menanggapi imbauan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau,” terang Faly.
Dalam imbauan tersebut pemkab diminta untuk melakukan sosialisasi tentang pungli dan penandatanganan komitmen, baik itu di lingkungan kecamatan maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
“Memasuki tahun ajaran baru, kita tidak ingin terjadi pungutan liar lingkungan pendidikan, sosialiasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pemegang kepentingan, lapisan masyarakat dan ASN sebagai penyelenggara, akan bahayanya pungutan liar, serta menumbuhkan kesadara bersama untuk perduli dengan saber pungli di lingkungan Kabupaten Siak,” ujarnya
Bupati Siak Alfedri yang diwakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman menegaskan, upaya pencegahan terjadinya pungli harus lebih diintensifkan, tidak hanya melalu kegiatan sosialisasi tetapi juga memerlukan tindakan yang represif.
“Pungli dapat mengakibatkan ekonomi gaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga secara pemberantasannya harus tegas dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku,” imbuhnya
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini seluruh unsur pemerintah ataupun sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan rasa tanggung jawab sehingga dapat menutup rapat peluang terjadinya pungli.
“Semua unit pelayanan publik harus berada pada koridor aturan yang jelas, tegas dan tersistem dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan efektifitas kinerja dan terwujudnya Kabupaten Siak yang bebas dari pungli dan gratifikasi,” jelas Arfan. (inf)