Balai Kerapatan Tinggi Kerajaan Siak Sri Indrapura dibangun pada masa Pemerintahan Sultan Assyaidis Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin atau Sultan Syarif Hasyim 11 (1889 – 1908).
Gedung yang berlokasi tidak jauh dari Istana Sultan Siak tersebut, sejak didirikan memiliki berbagai fungsi, diantaranya tempat penobatan raja, tempat musyawarah kerajaan dan sebagai pengadilan hukum.
Bagian depan gedung ini sejatinya menghadap ke tepian Sungai Siak dan untuk memasuki ruang sidang, pengunjung dapat langsung menaiki anak tangga. Namun demikian, saat ini pengunjung justru masuk dari pintu belakang.
Pada masing- masing sisi sayap gedung terdapat dua anak tangga. Satu bagian terbuat dari besi dan bagian lainnya dari kayu. Pada zamannya, bila terdakwa keluar dari ruang sidang melalui tangga besi, dipastikan terdakwa terbebas dari hukum atau diputuskan tidak bersalah. Namnun, bila turun melalui tangga kayu, berarti terdakwa diputuskan bersalah dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya oleh hakim.
Balai Kerapatan Tinggi dirancang oleh arsitek istana bernama Tengku Sulung Putra. Saat ini, gedung bersejarah tersebut telah didaftarkan sebagai salah satu warisan budaya dan beralih fungsi menjadi museum diberi nama “Balairung Sri” yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.