Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI

Penyerahan Piagam dan Sertifikat Kota Wakaf tahun 2024, oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki diterima langsung oleh Bupati Siak Alfedri, di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

SIAK (Outsiders) – Kabupaten Siak bersama 5 kabupaten/kota lain ditetapkan sebagai kota wakaf tahun 2024 oleh Kementrian Agama (Kemenag) di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Selasa (16/07/24).

Penetapan Kota Wakaf ditandai dengan penyerahan piagam dan Sertifikat oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki ke Bupati Siak Alfedri.

Bacaan Lainnya

Wakil Kemenag Republik Indonesia Saiful mengatakan, Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS dan Pemda serta stakeholder lainnya

Kota Wakaf juga merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan BWI, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Zakat dan Wakaf mempunyai potensi yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat, melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi, setidaknya bisa memunculkan terciptanya pemberdayaan ekonomi umat melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan UMKM masyarakat.

Kepada majalahoutsiders.com, Alfedri mengaku bersyukur dengan penetapan kota wakaf ke Kabupaten Siak, menurutnya ini karena komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dan BWI Kabupaten Siak dalam mengelola dan menjalankan program, termasuk penataan aset Wakaf di Kabupaten Siak.

“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,”ucapnya

Lanjut Alfedri, Kabupaten Siak sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai pilot Projek Kota Wakaf di Indonesia, salahsatu program yang telah berhasil dilaksanakan Adalah program Wakaf sehari seribu rupiah, uang ini diperoleh dari ASN dan Honorer Pemkab.

“Uang itu terkumpul dari PNS dan Honorer kita,” terang Ketua BWI Kabupaten Siak ini.

Dari Program Wakaf seribu sehari tersebut, saat ini BWI Kabupaten Siak berhasil membangun ruko 2 pintu, nantinya akan digunakan untuk keperluan Program dan Kegiatan Wakaf di Kabupaten Siak.

Selain itu, salah satu tanah yang diwakafkan juga telah di kelola dengan baik, ditanah itu saat ini telah dibangun Pondok Pesantren Tahfizh Hadist Sultan Yahya, beralamat di jalan Tengku Buang Asmara, Kecamatan Siak.

” Kedepan tentu kita berharap, bisa mendapat dukungan penuh dari banyak pihak terkait wakaf,” tutupnya. (Inf)

Pos terkait