SIAK (Outsiders) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak promosikan KTP berbasis digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada program Bujang Kampung di Kampung, Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Jum’at (19/07/24).
Kadisdukcapil Kabupaten Siak, Hasmizal mengatakan, digitalisasi dalam kependudukan ini dapat mempermudah masyarakat dalam keperluan administrasi.
IKD juga mudah disimpan dan dapat dibawa tanpa harus membawa KTP, selain itu sistem berbasis digital dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, dari biaya pembuatan termasuk sangat murah, cukup mendaftar secara online dan dapat dilakukan dimana saja.
” IKD itu buatnya praktis dan cepat, cukup disimpan di smartphone,” terangnya
IKD yang memiliki banyak keunggulan dibanding dengan Indentitas berbentuk fisik ternyata juga memiliki sejumlah kekurangan, diterangkan oleh Hasmizal, IKD hanya dapat diakses bagi masyarakat yang berada di daerah yang memiliki jaringan internet, selain itu, pemilik identitas juga dituntut harua bisa mengoperasikan smartphone sebagai alat untuk mengaksesnya.
” Tapi pengguna harus bisa mengoperasikan Smartphone dan didaerah yang bisa terhubung dengan internet,” ujarnya.
Lanjut Hasmizal, sejak awal diluncurkan, hingga saat ini pengguna IKD di Kabupaten Siak sudah ada sebanyak 14 ribuan orang, angka ini masih tergolong sangat kecil jika dibandingnkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Siak Berdasarkan data statistik Kabupaten Siak tahun 2022 yang mencapai 470 ribuan orang.
“Ya, makanya kita manfaatkan Program Bujang Kampung untuk mensosialisasikan IKD ke masyarakat,” imbuhnya.
Dari pantauan di lokasi, tampak warga antusias dengan IKD, mereka terlihat mengantri untuk mendapatkan Kode QR dari petugas Disdukcapil, nantinya kode tersebut akan digunakan untuk mengakses IKD.
Rois Muslim salah satunya, dia bersama istri sengaja datang ke acara Bujang Kampung untuk mencetak ulang KTP yang telah usang sekaligus mendaftar IKD.
Pegawai Badan Usaha Milik Kampung Bungaraya ini menuturkan, dengan adanya IKD, masyarakat tidak lagi harus repot membawa kartu identitas yang rawan hilang atau rusak. IKD ini juga akan sangan mempermudah dalam pengurusan administrasi yang memerlukan Identitas kependudukan.
Kata dia, memperoleh IKD sangat mudah, syaratnya harus memiliki KTP Elektronik, Unduh Aplikasi IKD di Play store atau App Store, kemudian lakukan registrasi akun diaplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel yang aktif, selanjutnya lakukan verifikasi wajah, lalu scan kode QR yang diperoleh dari petugas Disdukcapil dan lakukan verifikasi email, setelah proses tersebut IKD sudah bisa diakses dan digunakan.
“Kalau sudah masuk nanti terlihat jelas IKD kita dan keluarga, pengurusannya cepat apalagi saat ada program Bujang Kampung seperti ini bang,” katanya. (Inf)