Jakarta (Outsiders) – Bangun perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama dengan Kementerian dan Lembaga mitra akan segera melakukan pemekaran desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai bentuk komitmen BNPP dalam melakukan pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan negara.
Diketahui bahwa pembahasan ini berdasar pada agenda rapat yang dipimpin dan dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP Sriyanto pada, Senin (7/10/2024).
Adapun, digelarnya kegiatan rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan oleh Bupati Anambas kepada BNPP pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu, yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta membangun komitmen bersama K/L mitra terhadap usulan pemekaran desa di Kabupaten Kepulauan Anambas serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut dari usulan pembentukan desa.
Sriyanto mengatakan, telah disimpulkan bahwa seluruh peserta yang mengikuti kegiatan rapat sebagai perwakilan dari Kementerian/Lembaga mitra BNPP menyetujui usulan pembentukan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari 10 desa di kawasan perbatasan dan 3 desa di luar kawasan perbatasan negara.
“Beberapa desa tersebut, antara lain Pulau Langan, Sedanau, Tarempa Tengah, dan Tanjung. Atas usulan tersebut, Pemda Kepulauan Anambas nantinya akan bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH),” ucap Sriyanto.
Ia menjelaskan, bahwa usulan pembentukan desa ini atas dasar komitmen bersama BNPP dengan K/L mitra sebagai wujud pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan negara, serta untuk menunjang akan kebutuhan-kebutuhan layanan dasar di kawasan perbatasan yang masih adanya keterbatasan.
“Selain itu, dikarenakan minimnya fasilitas pada kawasan perbatasan negara, maka banyaknya masyarakat penduduk daerah kawasan perbatasan memilih untuk pergi meninggalkan kampungnya di pulau. Jadi dikhawatirkan akan banyak pulau-pulau yang kosong karena ditinggalkan oleh penduduknya,” ungkapnya.
Sriyanto juga menerangkan, bahwa pembentukan desa ini juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, terdapat 2 mekanisme pengusulan pada penataan desa. Usulan pertama secara reguler yang bersifat umum, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7.
Kemudian usulan kedua, lanjut Sriyanto, mengacu pada Pasal 8 yang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa perlu memperhatikan persyaratan pembentukan desa.
“Atas hal itu, maka usulan pemekaran desa menggunakan Pasal 8, dimana usulan prakarsa desa dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Maka dalam hal ini, mekanisme pengusulan menggunakan mekanisme prakarsa pusat dan diharapkan BNPP yang akan menjadi pemrakarsa,” terangnya.
Rapat yang diselenggarakan secara luring maupun daring ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen BAK dan Ditjen Adwil, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Anambas. (HH/**)