Blackout Batam-Bintan Rugikan Negara Rp57,3 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara akibat kasus blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026 mencapai Rp57,3 miliar. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kelalaian pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. (Foto: Divisi Humas Polri)

Batam (Outsides) – Seekor kera yang masuk ke area gardu induk diduga memicu gangguan kelistrikan yang berujung pada blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau,  12 Oktober 2026 lalu. Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian pengamanan dan sistem proteksi kelistrikan.

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Penyidik menduga kelalaian pengamanan gardu induk dan gangguan sistem proteksi berperan dalam meluasnya pemadaman.

Lima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga lalai memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke kawasan peralatan bertegangan tinggi.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, AEP diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Namun, saat kejadian, pagar tersebut diduga tidak dialiri listrik.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan. Hewan tersebut diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13 hingga 21 Oktober 2026.

Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menemukan kerusakan serta bekas terbakar di bagian atas Transformator 1.

Tim laboratorium forensik juga menemukan kecocokan antara sampel rambut pada pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.

Selain dugaan gangguan akibat masuknya kera, penyidik menemukan perangkat tripping lockout, yang berfungsi membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan, diduga tidak bekerja secara maksimal.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan berkembang hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan dan pemadaman meluas ke Batam dan Bintan.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab gangguan dan mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp57,3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan fungsi sistem proteksi kelistrikan. Pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Pos terkait